lambetejacwr-crb
Freaky (2020) 'Full Movie' Vince Vaughn Universal Pictures The Godfather, Coda: The Death of Michael Corleone (2020) Tom & Jerry (2020) starring Chloë Grace Moretz and Michael Peña! 'Pieces of a Woman' full movie review & film summary (2020) | Vanessa Kirby Bron Studios 'Sister of the Groom' full movie review & film summary (2020) | Alicia Silverstone 'The Croods: A New Age' full movie review & film summary (2020) | Nicolas Cage Universal Pictures 'Freaky Featurette - Not Holding Back' full movie review & film summary (2020) 'Ip Man: Kung Fu Master' full movie review & film summary (2020) | Dennis To Yue-Hong 'Breach' full movie review & film summary (2020) | Cody Kearsley 308 Enterprises 'Superintelligence' full movie review & film summary (2020) | Melissa McCarthy On the Day Pieces of a Woman (2020) âFull Movieâ Vanessa Kirby Bron Studios Sister of the Groom (2020) âFull Movieâ Alicia Silverstone [VIDEO] The Croods: A New Age (2020) âFull Movieâ Nicolas Cage Universal Pictures [VIDEO] Freaky Featurette â" Not Holding Back (2020) âFull Movieâ Directed by Christopher Landon [VIDEO] Ip Man: Kung Fu Master (2020) âFull Movieâ Dennis To Yue-Hong [VIDEO] Breach (2020) âFull Movieâ Cody Kearsley 308 Enterprises [VIDEO] Superintelligence (2020) âFull Movieâ Melissa McCarthy On the Day [VIDEO] Wild Mountain Thyme (2020) âFull Movieâ Jamie Dornan Bleecker Street Films [VIDEO] Happiest Season (2020) âFull Movieâ Kristen Stewart Temple Hill Entertainment âThis Is Usâ season 5 episode 4 â" Release Date, Watch Online WATCH: The Godfather, Coda: The Death of Michael Corleone (2020) Watch: Tom & Jerry (2020) Movieclips
Wednesday, November 18, 2020
Thursday, November 12, 2020
Synopsis: Nzrecruit
Nzrecruit
This Is Us - Season 5 - Episode 3 - Changes https://nzrecruit.co.nz/the-curse-of-oak-island-season-8-episode-1/ Watch Death of Me Full Movie Online Watch 1BR Full Movie Online Watch Monos Full Movie Online Grey's Anatomy Season 17 Episode 1 All Tomorrow's Parties Supernatural Season 15 Episode 19 Inherit the Earth The Mandalorian Season 2 Episode 3 Chapter 11 Watch Roald Dahl's The Witches Full Movie Online Watch Clouds Full Movie Online Watch 2 Hearts Full Movie Online
This Is Us - Season 5 - Episode 3 - Changes https://nzrecruit.co.nz/the-curse-of-oak-island-season-8-episode-1/ Watch Death of Me Full Movie Online Watch 1BR Full Movie Online Watch Monos Full Movie Online Grey's Anatomy Season 17 Episode 1 All Tomorrow's Parties Supernatural Season 15 Episode 19 Inherit the Earth The Mandalorian Season 2 Episode 3 Chapter 11 Watch Roald Dahl's The Witches Full Movie Online Watch Clouds Full Movie Online Watch 2 Hearts Full Movie Online
Tuesday, November 10, 2020
Monday, November 9, 2020
Synopsis: Putlocker
Putlocker
Watch! 1BR Full Movie Online Free HD Putlocker Watch! Monos Full Movie Online Free HD Putlocker Watch! The Witches Full Movie Online Free HD Putlocker WATCH: Clouds ONLINE FULL HD Movies THE CURSE OF OAK ISLAND SEASON 8 EPISODE 1 (10 NOVEMBER 2020) Watch! Death of Me Full Movie Online Free HD Putlocker
Watch! 1BR Full Movie Online Free HD Putlocker Watch! Monos Full Movie Online Free HD Putlocker Watch! The Witches Full Movie Online Free HD Putlocker WATCH: Clouds ONLINE FULL HD Movies THE CURSE OF OAK ISLAND SEASON 8 EPISODE 1 (10 NOVEMBER 2020) Watch! Death of Me Full Movie Online Free HD Putlocker
Thursday, November 5, 2020
Synopsis: TO A MAN WITH A HAMMER, EVERYTHING LOOKS LIKE A NAIL
TO A MAN WITH A HAMMER, EVERYTHING LOOKS LIKE A NAIL
WATCH! THE MANDALORIAN SEASON 2 EPISODE 2 CHAPTER 10 WATCH! WARRIOR SEASON 2 EPISODE 6 TO A MAN WITH A HAMMER, EVERYTHING LOOKS LIKE A NAIL WATCH! GOLD RUSH SEASON 11 EPISODE 3 âTBAâ WATCH! SHARK TANK SEASON 12 EPISODE 4: WHAT WILL HAPPEN? El hormiguero 3.0 Season 15 Episode 36 (05 November 2020) DOÄDUÄUN EV KADERINDIR âS02E04â SEASON 2 EPISODE 2 (06 NOVEMBER 2020)
WATCH! THE MANDALORIAN SEASON 2 EPISODE 2 CHAPTER 10 WATCH! WARRIOR SEASON 2 EPISODE 6 TO A MAN WITH A HAMMER, EVERYTHING LOOKS LIKE A NAIL WATCH! GOLD RUSH SEASON 11 EPISODE 3 âTBAâ WATCH! SHARK TANK SEASON 12 EPISODE 4: WHAT WILL HAPPEN? El hormiguero 3.0 Season 15 Episode 36 (05 November 2020) DOÄDUÄUN EV KADERINDIR âS02E04â SEASON 2 EPISODE 2 (06 NOVEMBER 2020)
Synopsis: KUWTK Today
KUWTK Today
WATCH 1BR 2020 ONLINE FULL MOVIE WATCH MONOS 2020 ONLINE FULL MOVIE Star Trek: Discovery âS3/E4â Season 3 episode 4 Release Date, Watch Online Young Sheldon âS4/E1â Season 4 episode 1 Release Date, Watch Online Keeping Up with the Kardashians âS19/E7â Season 19 episode 7 Release Date, Watch Online KUWTK | Keeping Up with the Kardashians Season 19 Episode 7 Losing it in Lockdown Young Sheldon Season 4 Episode 1 Graduation Star Trek: Discovery Season 3 Episode 4 Forget Me Not Superstore Season 6 Episode 2 (05 November 2020) Superstore Season 6 Episode 2 California [Part 2] MONEY FOR NOTHING SEASON 9 EPISODE 2 (05 NOVEMBER 2020) Money for Nothing - Season 9 - Episode 2
WATCH 1BR 2020 ONLINE FULL MOVIE WATCH MONOS 2020 ONLINE FULL MOVIE Star Trek: Discovery âS3/E4â Season 3 episode 4 Release Date, Watch Online Young Sheldon âS4/E1â Season 4 episode 1 Release Date, Watch Online Keeping Up with the Kardashians âS19/E7â Season 19 episode 7 Release Date, Watch Online KUWTK | Keeping Up with the Kardashians Season 19 Episode 7 Losing it in Lockdown Young Sheldon Season 4 Episode 1 Graduation Star Trek: Discovery Season 3 Episode 4 Forget Me Not Superstore Season 6 Episode 2 (05 November 2020) Superstore Season 6 Episode 2 California [Part 2] MONEY FOR NOTHING SEASON 9 EPISODE 2 (05 NOVEMBER 2020) Money for Nothing - Season 9 - Episode 2
Sunday, November 1, 2020
Synopsis: Apa Itu Omnibus Law Cipta Kerja
Apa Itu Omnibus Law Cipta Kerja
Apa Itu Omnibus Law Cipta Kerja, Isi, dan Dampaknya bagi Buruh? Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (5/10/2020), telah mengetok palu tanda disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pengesahan RUU Cipta Kerja ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan, pada 8 Oktober 2020 menjadi 5 Oktober 2020. Di sisi lain, pengesahan tersebut mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Hal itu disebabkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dinilai akan membawa dampak buruk bagi tenaga kerja atau buruh. Baca juga: Rekam Jejak Pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga Disahkan Apa itu Omnibus Law? Istilah omnibus law pertama kali muncul dalam pidato pertama Joko Widodo setelah dilantik sebagai Presiden RI untuk kedua kalinya, Minggu (20/10/2019). Dalam pidatonya, Jokowi menyinggung sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut omnibus law. Saat itu, Jokowi mengungkapkan rencananya mengajak DPR untuk membahas dua undang-undang yang akan menjadi omnibus law. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja, dan UU Pemberdayaan UMKM. Jokowi menyebutkan, masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa, atau bahkan puluhan UU. Diberitakan Kompas.com, Selasa (22/10/2019), Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri menjelaskan, omnibus law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara. Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah, dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran. Isi Omnibus Law Cipta Kerja Konsep omnibus law yang dikemukakan oleh Presiden Jokowi banyak berkaitan dengan bidang kerja pemerintah di sektor ekonomi. Diberitakan Kompas.com, 21 Januari 2020, pada Januari 2020, ada dua omnibus law yang diajukan pemerintah, yaitu Cipta Kerja dan Perpajakan. Secara keseluruhan, ada 11 klaster yang menjadi pembahasan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yaitu: Penyederhanaan perizinan tanah Persyaratan investasi Ketenagakerjaan Kemudahan dan perlindungan UMKM Kemudahan berusaha Dukungan riset dan inovasi Administrasi pemerintahan Pengenaan sanksi Pengendalian lahan Kemudahan proyek pemerintah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sementara itu, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (6/10/2020) UU Cipta Kerja, yang baru saja disahkan, terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur berbagai hal, mulai dari ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup. Isi lengkap RUU Cipta Kerja (kini sudah disahkan menjadi UU Cipta Kerja) bisa diunduh di laman-laman berikut: RUU Cipta Kerja (Baleg DPR PDF) RUU Cipta Kerja (Google Drive PDF) Surat Presiden Jokowi untuk pengajuan RUU Cipta Kerja (PDF) Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM (PDF I) Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM (PDF II) Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Amnesty: Pemerintah dan DPR Tak Komitmen Penegakan HAM Dampak bagi buruh Kompas.com mencatat beberapa pasal-pasal bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja. Di antaranya adalah sebagai berikut: 1. Kontrak tanpa batas (Pasal 59) UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Ketentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas. 2. Hari libur dipangkas (Pasal 79) Hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan, dipangkas. Pasal 79 ayat (2) huruf (b) mengatur, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan. Selain itu, Pasal 79 juga menghapus kewajiban perusahaan memberikan istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut dan berlaku tiap kelipatan masa kerja enam tahun. Pasal 79 ayat (3) hanya mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Pasal 79 Ayat (4) menyatakan, pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Kemudian Pasal 79 ayat (5) menyebut, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Baca juga: Plus Minus Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Sudah Disahkan 3. Aturan soal pengupahan diganti (Pasal 88) UU Cipta Kerja mengubah kebijakan terkait pengupahan pekerja. Pasal 88 Ayat (3) yang tercantum pada dalam Bab Ketenagakerjaan hanya menyebut tujuh kebijakan pengupahan yang sebelumnya ada 11 dalam UU Ketenagakerjaan. Tujuh kebijakan itu, yakni upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya. Beberapa kebijakan terkait pengupahan yang dihilangkan melalui UU Cipta Kerja tersebut, antara lain upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, upah untuk pembayaran pesangon, serta upah untuk perhitungan pajak penghasilan. Pasal 88 Ayat (4) kemudian menyatakan, "Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah". 4. Sanksi tidak bayar upah dihapus (Pasal 91) Aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta Kerja. Pasal 91 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian Pasal 91 ayat (2) menyatakan, dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain tercantum pada Pasal 91, aturan soal larangan membayarkan besaran upah di bawah ketentuan juga dijelaskan pada Pasal 90 UU Ketenagakerjaan. Namun dalam UU Cipta Kerja, ketentuan dua pasal di UU Ketenagakerjaan itu dihapuskan seluruhnya. 5. Hak memohon PHK dihapus (Pasal 169) UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja/ buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika merasa dirugikan oleh perusahaan. Pasal 169 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan, pekerja/buruh dapat mengajukan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika perusahaan, di antaranya menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam. Pengajuan PHK juga bisa dilakukan jika perusahaan tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut atau lebih. Ketentuan itu diikuti ayat (2) yang menyatakan pekerja akan mendapatkan uang pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja satu kali, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156. Namun, Pasal 169 ayat (3) menyebut, jika perusahaan tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang diadukan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka hak tersebut tidak akan didapatkan pekerja. Pasal 169 ini seluruhnya dihapus dalam UU Cipta Kerja. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Omnibus Law Cipta Kerja, Isi, dan Dampaknya bagi Buruh?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/06/104500965/apa-itu-omnibus-law-cipta-kerja-isi-dan-dampaknya-bagi-buruh?page=all. Penulis : Jawahir Gustav Rizal Editor : Rizal Setyo Nugroho Bookmark VIDEOS https://www.youtube.com/channel/UCfz10R1DjsjAdacMa3790ag https://www.youtube.com/watch?v=-Wb0aG8__eU https://www.youtube.com/watch?v=9K-vmkHnG2g https://www.youtube.com/watch?v=uKgHYN0wqhg https://www.youtube.com/watch?v=YAJvUlOktHE https://www.youtube.com/watch?v=iny6vSzMHoc https://www.youtube.com/watch?v=Pz5NqrK5vvY https://www.youtube.com/watch?v=9MxXAIYgL64 https://www.youtube.com/watch?v=o0DsMZSpSy8 https://www.youtube.com/watch?v=R41ocZVM2AE https://www.youtube.com/watch?v=FL8Q7b8jtrA https://www.youtube.com/watch?v=k8r9tClMnJg https://www.youtube.com/watch?v=LPzgOvUXFyw https://www.youtube.com/c/NAFSTUDIO/videos
Apa Itu Omnibus Law Cipta Kerja, Isi, dan Dampaknya bagi Buruh? Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (5/10/2020), telah mengetok palu tanda disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pengesahan RUU Cipta Kerja ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan, pada 8 Oktober 2020 menjadi 5 Oktober 2020. Di sisi lain, pengesahan tersebut mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Hal itu disebabkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dinilai akan membawa dampak buruk bagi tenaga kerja atau buruh. Baca juga: Rekam Jejak Pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga Disahkan Apa itu Omnibus Law? Istilah omnibus law pertama kali muncul dalam pidato pertama Joko Widodo setelah dilantik sebagai Presiden RI untuk kedua kalinya, Minggu (20/10/2019). Dalam pidatonya, Jokowi menyinggung sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut omnibus law. Saat itu, Jokowi mengungkapkan rencananya mengajak DPR untuk membahas dua undang-undang yang akan menjadi omnibus law. Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja, dan UU Pemberdayaan UMKM. Jokowi menyebutkan, masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa, atau bahkan puluhan UU. Diberitakan Kompas.com, Selasa (22/10/2019), Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Savitri menjelaskan, omnibus law merupakan sebuah UU yang dibuat untuk menyasar isu besar yang ada di suatu negara. Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah, dan menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran. Isi Omnibus Law Cipta Kerja Konsep omnibus law yang dikemukakan oleh Presiden Jokowi banyak berkaitan dengan bidang kerja pemerintah di sektor ekonomi. Diberitakan Kompas.com, 21 Januari 2020, pada Januari 2020, ada dua omnibus law yang diajukan pemerintah, yaitu Cipta Kerja dan Perpajakan. Secara keseluruhan, ada 11 klaster yang menjadi pembahasan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yaitu: Penyederhanaan perizinan tanah Persyaratan investasi Ketenagakerjaan Kemudahan dan perlindungan UMKM Kemudahan berusaha Dukungan riset dan inovasi Administrasi pemerintahan Pengenaan sanksi Pengendalian lahan Kemudahan proyek pemerintah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sementara itu, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa (6/10/2020) UU Cipta Kerja, yang baru saja disahkan, terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya mengatur berbagai hal, mulai dari ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup. Isi lengkap RUU Cipta Kerja (kini sudah disahkan menjadi UU Cipta Kerja) bisa diunduh di laman-laman berikut: RUU Cipta Kerja (Baleg DPR PDF) RUU Cipta Kerja (Google Drive PDF) Surat Presiden Jokowi untuk pengajuan RUU Cipta Kerja (PDF) Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM (PDF I) Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM (PDF II) Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Amnesty: Pemerintah dan DPR Tak Komitmen Penegakan HAM Dampak bagi buruh Kompas.com mencatat beberapa pasal-pasal bermasalah dan kontroversial dalam Bab IV tentang Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja. Di antaranya adalah sebagai berikut: 1. Kontrak tanpa batas (Pasal 59) UU Cipta Kerja menghapus aturan mengenai jangka waktu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Pasal 59 ayat (4) UU Cipta Kerja menyebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sebelumnya, UU Ketenagakerjaan mengatur PKWT dapat diadakan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Ketentuan baru ini berpotensi memberikan kekuasaan dan keleluasaan bagi pengusaha untuk mempertahankan status pekerja kontrak tanpa batas. 2. Hari libur dipangkas (Pasal 79) Hak pekerja mendapatkan hari libur dua hari dalam satu pekan yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan, dipangkas. Pasal 79 ayat (2) huruf (b) mengatur, pekerja wajib diberikan waktu istirahat mingguan satu hari untuk enam hari kerja dalam satu pekan. Selain itu, Pasal 79 juga menghapus kewajiban perusahaan memberikan istirahat panjang dua bulan bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun berturut-turut dan berlaku tiap kelipatan masa kerja enam tahun. Pasal 79 ayat (3) hanya mengatur pemberian cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Pasal 79 Ayat (4) menyatakan, pelaksanaan cuti tahunan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Kemudian Pasal 79 ayat (5) menyebut, perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Baca juga: Plus Minus Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Sudah Disahkan 3. Aturan soal pengupahan diganti (Pasal 88) UU Cipta Kerja mengubah kebijakan terkait pengupahan pekerja. Pasal 88 Ayat (3) yang tercantum pada dalam Bab Ketenagakerjaan hanya menyebut tujuh kebijakan pengupahan yang sebelumnya ada 11 dalam UU Ketenagakerjaan. Tujuh kebijakan itu, yakni upah minimum; struktur dan skala upah; upah kerja lembur; upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu; bentuk dan cara pembayaran upah; hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah; dan upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya. Beberapa kebijakan terkait pengupahan yang dihilangkan melalui UU Cipta Kerja tersebut, antara lain upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya, upah untuk pembayaran pesangon, serta upah untuk perhitungan pajak penghasilan. Pasal 88 Ayat (4) kemudian menyatakan, "Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pengupahan diatur dengan Peraturan Pemerintah". 4. Sanksi tidak bayar upah dihapus (Pasal 91) Aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta Kerja. Pasal 91 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian Pasal 91 ayat (2) menyatakan, dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain tercantum pada Pasal 91, aturan soal larangan membayarkan besaran upah di bawah ketentuan juga dijelaskan pada Pasal 90 UU Ketenagakerjaan. Namun dalam UU Cipta Kerja, ketentuan dua pasal di UU Ketenagakerjaan itu dihapuskan seluruhnya. 5. Hak memohon PHK dihapus (Pasal 169) UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja/ buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika merasa dirugikan oleh perusahaan. Pasal 169 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan, pekerja/buruh dapat mengajukan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika perusahaan, di antaranya menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam. Pengajuan PHK juga bisa dilakukan jika perusahaan tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut atau lebih. Ketentuan itu diikuti ayat (2) yang menyatakan pekerja akan mendapatkan uang pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja satu kali, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156. Namun, Pasal 169 ayat (3) menyebut, jika perusahaan tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang diadukan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka hak tersebut tidak akan didapatkan pekerja. Pasal 169 ini seluruhnya dihapus dalam UU Cipta Kerja. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Omnibus Law Cipta Kerja, Isi, dan Dampaknya bagi Buruh?", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/06/104500965/apa-itu-omnibus-law-cipta-kerja-isi-dan-dampaknya-bagi-buruh?page=all. Penulis : Jawahir Gustav Rizal Editor : Rizal Setyo Nugroho Bookmark VIDEOS https://www.youtube.com/channel/UCfz10R1DjsjAdacMa3790ag https://www.youtube.com/watch?v=-Wb0aG8__eU https://www.youtube.com/watch?v=9K-vmkHnG2g https://www.youtube.com/watch?v=uKgHYN0wqhg https://www.youtube.com/watch?v=YAJvUlOktHE https://www.youtube.com/watch?v=iny6vSzMHoc https://www.youtube.com/watch?v=Pz5NqrK5vvY https://www.youtube.com/watch?v=9MxXAIYgL64 https://www.youtube.com/watch?v=o0DsMZSpSy8 https://www.youtube.com/watch?v=R41ocZVM2AE https://www.youtube.com/watch?v=FL8Q7b8jtrA https://www.youtube.com/watch?v=k8r9tClMnJg https://www.youtube.com/watch?v=LPzgOvUXFyw https://www.youtube.com/c/NAFSTUDIO/videos
Subscribe to:
Posts (Atom)
Pagsusuri | Doctor Odyssey Season 1 Episode 1 (26 September 2024)
Doctor Odyssey Season 1 Episode 1 (26 September 2024) Watch Doctor Odyssey Season 1 Episode 1 Online You can now watch Doctor Odys...
-
Full Watch!! Thor: Ragnarok (2017) Online and Download Full Movie [Thor: Ragnarok] leaked Download Watch Thor: Ragnarok Online Movie Ful...
-
43 Tewas di Gaza dalam serangan Israel Serangan Israel-Gaza Hari Ini Live News Updates: Serangan udara adalah serangan terberat antara Israe...
-
Lines and paragraphs break automatically. Riverdale Season 3 Episode 14 - (3X14) Watch Online DJ Remy Unger | Official website Riverdale S...